
Raden Mas Sebastian Kriswandana, S.H., M.H.
Legal
Sebastian Kriswandana tercatat sebagai Praktisi dalam firma hukum yang menangani penyelesaian hukum melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi.
Sebelum bergabung bersama MERDEKA investama, Sebastian Kriswandana telah mekalukan praktek penyelesaian hukum dengan cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui proses mediasi, dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi pada Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.

Ir. H Zulnahar Usman
Komisaris Utama

Dr. Lucky Bayu Purnomo
Direktur Utama

Raden Mas Sebastian Kriswandana, S.H., M.H.
Legal

Raden Mas Dicka Pramudya K, bEc,BBA, MBA
Keuangan